BERITA UTAMA

DPRD dan Pemko Padangpanjang Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

0
×

DPRD dan Pemko Padangpanjang Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Kota Padangpanjang Imbral, SE menyerahkan persetujuan KUA-PPAS Tahun 2026 kepada Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Ra­pat Paripurna DPRD, Sabtu (1/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, Wakil Walikota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Imbral, Wakil Ke­tua Nurafni Fitri, anggota DPRD, serta para kepala OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS me­rupakan hasil pemba­hasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyepakati KUA-PPAS Tahun 2026 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Padang­panjang,” ujar­nya.

Sementara itu, Walikota Hendri Arnis menjelaskan, KUA-PPAS Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pemba­ngu­nan daerah. Ia meng­ung­kapkan, tahun depan pemerintah daerah di­ha­dapkan pada tantangan penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen.

“Situasi ini menuntut kita untuk lebih disiplin secara fiskal, melakukan efisiensi, serta menajamkan prioritas belanja. Fokus utama belanja daerah akan diarahkan pada kebutuhan wajib dan pe­layanan dasar masya­rakat seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik,” jelas Hendri.

Ia menegaskan, mes­kipun dalam keterbatasan fiskal, Pemko Padangpanjang tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan. Hendri juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kinerja berbasis hasil.

“Kesepakatan ini meru­pakan kontrak moral dan politik anggaran antara Pemerintah Dae­rah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan pembangunan Padangpanjang ke de­pan,” tutupnya. (***)