Ditambahkan Kompol Yasin, berdasarkan laporan tersebut dan keterangan ciri ciri terduga pelaku yang disampaikan korban, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, lalu menangkap terduga pelaku di Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, pada Sabtu (1/11).
“Setelah ditangkapo, tim membawa pelaku dan Yamaha Mio Soul yang dicuri ke Mapolresta Padang. Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Piahknya menjeratnya dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Kompol Yasin menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus itu apakah terduga pelaku itu bekerja sendirian atau tergabung dengan jaringan yang lebih besar.
Dikutip dari akun Instagram @David_wewe2000, Kepala Tim B Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu Dafit Rico Derwaman, mengatakan bahwa AP akan menikah pada Selasa (4/11). Kepada Dafit, AP mengaku mencuri sepeda motor itu karena terdesak biaya untuk menikah. Ia menyebut bahwa AP mencuri sepeda motor korban yang baru sebulan menikah. (brm)




















