Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, 22 kilogram bubuk potasium, 191 sumbu peledak, peralatan selam, mesin kompresor, serta sekitar satu ton ikan hasil tangkapan bom.
Setelah pengamanan, kapal dan seluruh awak beserta barang bukti dibawa ke Pos Lanal Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Nias.
“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keselamatan para nelayan itu sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Bahkan saat ini Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan berhasil ditangkap karena praktik pengeboman ikan di wilayah kerjanya. Penangkapan KM Rezeki Bersama menegaskan keseriusan jajaran TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia.
“Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambahnya.(ped)
















