PADANG, METRO–TNI Angkatan Laut kembali menunjukan ketegasan dalam menegakkan hukum di laut. Buktinya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias, yang merupakan wilayah kerja Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, berhasil mengamankan KM Rezeki, Jumat (31/10).
Sebelumnya Kapal nahas ini ditangkap di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan.
Dankodaeral II Laksamana Muda TNI Sarimpunan Tanjung, melalui Kadispen Letkol Laut (E) Sumantri kepada POSMETRO, Jumat (31/10) usai jumpa pers di Lanal Nias mengatakan, KM Rezeki Bersama ditangkap setelah adanya laporan dari Kepala Desa yang telah mengganggu aksi penangkapan ikan di lokasi kejadian. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti.
Melalui Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla), KM Rezeki Bersama kapal nelayan yang melakukan illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak berhasil ditangkap di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (29/10), lalu.
Sesuai informasi yang diperoleh dari Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, penangkapan ini berawal dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.
“Begitu menerima laporan, unsur patroli kami langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di perairan Hibala, ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Sumantri seperti yang dikatakan Kolonel Lexy dalam konferensi pers di Aula Bima, Mako Lanal Nias, Jumat (31/10).
Kapal yang ditangkap diketahui bernama KM Rezeki Bersama berbobot 16 GT dengan tujuh anak buah kapal (ABK) di dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, 22 kilogram bubuk potasium, 191 sumbu peledak, peralatan selam, mesin kompresor, serta sekitar satu ton ikan hasil tangkapan bom.
Setelah pengamanan, kapal dan seluruh awak beserta barang bukti dibawa ke Pos Lanal Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Nias.
“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keselamatan para nelayan itu sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Bahkan saat ini Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan berhasil ditangkap karena praktik pengeboman ikan di wilayah kerjanya. Penangkapan KM Rezeki Bersama menegaskan keseriusan jajaran TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia.
“Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambahnya.(ped)






