TANAHDATAR, METRO-Satu Ranah Budaya (Sabudaya) resmi digelar Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat, Iven ini menampilkan Pertunjukan Seni Minangkabau, Pameran Budaya, Permainan Tradisional Minangkabau, Tarian, Musik Kontemporer, Silek dan Musik Tradisi dan Bazar UMKM tersebut dimeriahkan guest star Diva Aurel dan grup musik etnik Minangkabau Talempong dengan konsep modern Jaguank.
Sabudaya diresmikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersama Ketua DPRD Anton Yondra, Direktur Sejarah dan Pemuseuman Kementerian Kebudayaan RI Prof.DR.Agus Mulyana, M.Hum, Kadis Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat DR.H.Jefrinal Arifin. Ikut hadiri Kapolres Tamah Datar, Kasdim 0307 Tanah Datar dan Kepala BPK Wilayah III Sumbar Nurmatias, Sabudaya di Lapangan Cindua Mato Batusangkar meriah, Sabtu (1/11).
Bupati di hadapan tamu dan undangan serta ribuan penonton yang memadati Lapangan Cindua Mato (LCM) itu menyampaikan apresiasi dan ungkapkan rasa bangga dengan ditunjuknya Tanah Datar oleh Kementerian Kebudayaan RI dihari Kebudayaan Nasional menggelar acara yang luar biasa bertajuk Sabudaya dengan berbagai penampilan seni Minangkabu dan bazar UMKM tersebut.
“Kami atas nama pemerintah daerah merasa bangga dan sampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan dan jajaran atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap acara ini lancar sampai akhir, kami juga minta kepada semua penonton untuk tertib jangan sampai ada yang melanggar hukum ataupun tata krama dan kesopanan, serta mari jaga kebersihan juga kepada pedagang untuk tidak menaikkan harga seenaknya,” ucap Bupati Eka Putra.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sangat mendukung kegiatan Sabudaya yang digagas BPK Wilayah III Sumbar ini.
Hal senada juga disampaikan Direktur Sejarah dan Pemuseuman Kementerian Kebudayaan Agus Mulyana bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya melestarikan dan menghidupkan budaya di Indonesia. Sebelumnya, Kepala BPK Wilayah III Sumbar Nurmatias menyampaikan Undang-Undang terkait kebudayaan yang namanya cagar budaya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. (ant)






