PADANG PANJANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Sabtu (1/11) oleh Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Imbral, serta Wakil Ketua Nurafni Fitri.
Wako Hendri Arnis menyampaikan dokumen KUA-PPAS 2026 merupakan pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Dokumen ini disusun melalui proses pembahasan panjang dan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Tahun 2026 akan menjadi periode yang menuntut kedisiplinan fiskal tinggi karena adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen. Kondisi ini mengharuskan kita semua untuk menerapkan efisiensi dan penajaman prioritas belanja,” ujar Wako Hendri.
