“Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” tegas dia.
Selain mengamankan ketiga pelaku, AKBP Agung mengungkapkan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit ekskavator merek Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM sembilan jeriken, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasbar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
AKBP Agung menuturkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Pasbar. Harapan kami, masyarakat dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. (end)













