JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021, Arso Sadewo Tjokro Soebroto alias Arso Sadewo. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, dan pipa gas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita merupakan milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), salah satu perusahaan yang tergabung dalam Isargas Group.
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilometer, berlokasi di Cilegon.
“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo). Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025,” jelas Budi.
Penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam optimalisasi pemulihan atas kerugian keuangan negara senilai USD 15 juta yang timbul dari perkara tersebut.
“Sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD 15 juta,” ujarnya.













