PADANG, METRO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Kurniawan Sedjahtera yang juga menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA). Dia terlibat dalam korupsi pembangunan fisik, berupa turap dan penguat tebing lahan RSJ HB Saanin Padang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, selama satu tahun dan dua bulan kurungan penjara atau empat belas bulan penjara. Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Hartati beranggotakan M Takdir dan Emria, saat membacakan amar putusannya, Jumat (26/4) sore.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Tidak hanya mantan direktur RSJ HB Saanin Padang yang dijatuhi hukuman, namun lima rekannya juga.
Mereka adalah, Erizal menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek, masing-masing dihukum sama oleh majelis hakim, yakninya satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara.
Terhadap putusan dari majelis hakim, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Desmon Ramadan, Putri Deyesi Rizki bersama tim, mengaku pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Muhasnan dan Budi Prihada, juga mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya para terdakwa, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sebagaimana dakwaan yang disampaikan JPU, diketahui kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp124.044.739, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017.
Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013. Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.
Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044. 739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan. (e)