“Pelaku yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Sumbaru, Kenagarian Kambang. Pada saat datangi kediamannya, pelaku sudah tidak ada. Inilah yang membuat penangkapan pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar AKP Yogie.
AKP Yogie menambahkan, setelah dilakukan perburuan selama lebih kurang sembilan bulan, tim mendapatkn informasi kalau pelaku sedang berada di Painan, Kecamatan IV Jurai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Terhadap pelaku, kami akan menjerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi,” tutur AKP Yogie.
Terkait kejadian ini, AKP Yogie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari, agar terhindar dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Mari kita awasi anak-anak kita sama siapa mereka bergaul. Jika terjadi tindak pidana pencabulan atau pelecehan, segera laporkan kepada kami,” tutup dia. (*)
