PESSEL, METRO–Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda yang terlibat perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial PRK alias Eki (32) dilakukan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan keluarga korban ke Polres pada tanggal 24 Januari 2025 silam.
“Tim Unit PPA setelah mendapat laporan, langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban. Namun, pelaku yang tahu dilaporkan, melarikan diri dari Pessel,” ungkap AKP Yogie.
Dijelaskan AKP Yogie, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran) pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.
“Pelaku yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Sumbaru, Kenagarian Kambang. Pada saat datangi kediamannya, pelaku sudah tidak ada. Inilah yang membuat penangkapan pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar AKP Yogie.
AKP Yogie menambahkan, setelah dilakukan perburuan selama lebih kurang sembilan bulan, tim mendapatkn informasi kalau pelaku sedang berada di Painan, Kecamatan IV Jurai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Terhadap pelaku, kami akan menjerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi,” tutur AKP Yogie.
Terkait kejadian ini, AKP Yogie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari, agar terhindar dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Mari kita awasi anak-anak kita sama siapa mereka bergaul. Jika terjadi tindak pidana pencabulan atau pelecehan, segera laporkan kepada kami,” tutup dia. (*)






