METRO PADANG

Revisi UU ASN, DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK jadi PNS

0
×

Revisi UU ASN, DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN
ILUSTRASI-PNS.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin me­ng­ungkapkan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meski telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada 2025,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/10).

Khozin menjelaskan, saat ini Komisi II DPR ma­sih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Dia menekankan, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN. Yakni pendalaman materi dan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan.

Baca Juga  Jagoan Gerindra di Pilwako Solok, Andre: Peluang Menang Verry Mulyadi Besar

Khozin menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dia memastikan, DPR siap menindaklanjuti putusan tersebut.

“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi. Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” tutur Kho­zin.

Khozin juga tidak menampik adanya wacana soal alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dia menegaskan isu tersebut belum dibahas secara formal di DPR.

Baca Juga  Wako Keluarkan Instruksi Cegah Covid-19, Keluar Rumah Tanpa Masker Didenda

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ungkap Khozin.

Meski demikian, Khozin memastikan DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Isu lain yang turut muncul ialah status PPPK paruh wak­tu, yang juga akan men­jadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ASN.

“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi sa­lah satu isu yang juga me­nge­muka. Tentu akan menampung pelbagai usulan, masukan yang ber­kem­bang di tengah ma­sya­rakat,” tandas Khozin. (jpg)