SOLOK/SOLSEL

Kukuhkan Masa Jabatan Bamus Jadi 8 Tahun, Bupati Minta Awasi Pembangunan Nagari

0
×

Kukuhkan Masa Jabatan Bamus Jadi 8 Tahun, Bupati Minta Awasi Pembangunan Nagari

Sebarkan artikel ini
H. Khairunas Bupati Solok Selatan

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengukuhkan masa jabatan 22 Badan Mu­sya­warah Nagari (Bamus) se-kabupaten bagi yang sudah habis masa jabatannya di tahun ini. Hal ini mengingat bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun mengikuti aturan baru yang berlaku.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penambahan masa jabatan ini bukan hanya berarti bertambahnya periode kerja para anggota Bamus. Namun juga berarti adanya perpanjangan tang­gung­jawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam me­­maju­kan dan me­­­nye­jah­te­rakan ma­­sya­ra­kat di naga­ri.

“Penam­ba­han ma­sa kerja ini dilakukan bu­kan berarti waktu kerja menjadi lebih panjnag tapi juga memperpanjang tanggungjawab. Tapi juga memiliki tugas untuk memastikan pembangunan di nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Khairunas dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10).

Menurut Khairunas, Bamus merupakan representasi masyarakat yang berfungsi untu menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga bertindak sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan.

Bamus juga bertugas untuk memastikan pemerintahan nagari harus sejalan hingga ke tingkat di atasnya agar langkah pembangunan tetap terarah.

“Saya tegaskan harus menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan undang-undang, jangan hadir sebagai formalitas tapi hadir sebagai substansi mengawal kebijakan dalam menjaga transparansi dan pastikan tetap akuntabel,” tegasnya.

Terakhir, Bupati berpesan agar Bamus senantias mengawasi pelaksanaan pembangunan nagari dan memastikan setiap dana yang dikucurkan berpihak kepada masyarakat. Sebanyak 22 Bamus Nagari yang diperpanjang masa jabatannya ini akan bekerja hingga 2027 nanti. (jef)