Setelah tim pengukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Satgas lainnya turun ke lapangan, temuan sebenarnya hanya 7,8 hektare saja. Jumlah tersebut merupakan temuan Satgas yang digarap perusahaan masuk dalam kawasan. “Tapi kenapa mereka kembali ke Jakarta, mereka balikin informasi bahwa 738 hektare sudah digarap masyarakat,” sambungnya.
Melalui unjuk rasa ini, Pemda dan DPRD Mentawai merespon baik tuntutan masyarakat hukum adat. Pihaknya akan menindak lanjuti kementrian kehutanan. “Tanggapan Pemda kita sangat menggembirakan, mereka akan menyurati, itulah salah satu kabar gembiranya, karena ini bukan persoalan desa betumonga saja, tetapi ini persoalan secara keselurahan di kepulauan Mentawai,” tutupnya.
Adapun delapan tuntutan masyarakat adat Taileleu itu sebagai berikut, 1. Mencabut Plang yang dipasang oleh Satgas PKH di lahan kami. 2 Menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Mentawai untuk, a. Melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam b. Menolak kriminalýsasý terhadap masyarakat adat dan mitra Kami, c. Menyelesaikan batas wilayah secara partimpatif. 3. Mendesak pembentukan Tim Klarifikasi dan Delimitasi Wilayah Adat dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis. 4. Meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 agar tidak menjadi dasar pemidanaan terhadap masyarakat adat. 5. Jika lahan kami telah diklarifikasi sebagai APL (Areal Penggunaan Lain) atau kami memiliki alas hak berupa PHAT (seperti yang diakui oleh Desa atau BPN setempat), maka aktivitas ekonomi yang kami lakukan di lahan tersebut adalah sah secara hukum perdata dan agraria. Kami menolak penerapan hukum kehutanan dalam bentuk pemidanaan.
Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat adat akthat penghentian kegiatan di wilayah API. 7. Segera terbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan bekerja serara transparan untuk memverifikasi dan memetakan batas-batas Wilayah Adat kami. 8. Kami menuntut agar seluruh proses pemetaan batas Wilayah Adat dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang terukur, sehingga members kepastian hukum dan tata ruang bagi masyarakat Mentawai. (rul)
