MENTAWAI, METRO–Sejumlah masyarakat Adat Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara menyampaikan delapan tuntutan melalui unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mentawai dan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mentawai pada hari ini Selasa, (28/10). Aksi unjuk rasa tentang pelanggaran hak atas Tanah Ulayat dan pemasangan plang oleh satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah areal penggunaan lain (APL) Desa Betumonga itu terlaksana secara tertib dan hikmat.
Sementara aksi unjuk rasa damai oleh masyarakat adat Desa Betumonga dikawal satuan anggota Polres dan Kodim Mentawai, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla mengembau kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati dan DPRD Mentawai untuk tidak anarkis, sampaikan aspirasi masyarakat dengan damai uangkap Polres.
Selebaran pernyataan sikap dan seruan moral masyarakat adat Taileleu itu ditujukan kepada Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat dan Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.
Masyarakat Adat Taileleu melalui selebaran ini menyerukan damai dan desakan moral agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Mentawai melindungi hak-hak dasar masyarakat hukum adat yang terancam oleh konflik tata ruang dan tumpang tindih kebijakan. Selembaran pernyataan sikap dan seruan moral masyarakat adat Taileleu mencakup pendahuluan, dasar hak dan status wilayah, fakta sosial dan permasalahan hukum, tuntutan masyarakat adat dan penutup.
Koordinator Lapangan (Korlap) Unjuk Rasa, Mangasa Taileleu saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa Satgas PKH mengklaim 738 hektare dari 766 hektar luas tanah masyarakat hukum adat. “Berarti hanya beberapa lagi sisanya buat kami, menurut klaimnya Satgas PKH,” ujar Korlap itu usai pertemuan dengan Bupati dan Ketua DPRD Mentawai di ruang kerjanya.
