“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kita harapkan kasus ini tetap dikawal untuk menjaga integritas kejaksaan,” tegasnya.
Ira menuturkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Kepala Kejari Mentawai, Ira Febrina, menerima surat tugas pindah ke wilayah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (rul)













