MENTAWAI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai berinisial KMS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/).
Tersangka sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan terhadap yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution selaku Jaksa Madya. Tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Ira Febrina dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
“Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha daerah,” kata Ira kepada wartawan, Selasa (28/10).
Dijelaskan Ira, kasus ini kemungkinan masih akan berkembang dan dapat menjerat tersangka lainnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kita harapkan kasus ini tetap dikawal untuk menjaga integritas kejaksaan,” tegasnya.
Ira menuturkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Kepala Kejari Mentawai, Ira Febrina, menerima surat tugas pindah ke wilayah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (rul)






