METRO SUMBAR

Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Pasbar, Ali Muda Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja di Daerah Perkebunan

1
×

Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Pasbar, Ali Muda Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja di Daerah Perkebunan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 di  Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

PASBAR, METRO— Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan So­sia­lisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (26/10).

Dalam kegiatan tersebut, Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan para pe­laku usaha terhadap regulasi yang mengatur hubu­ngan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Menurut Ali Muda, persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat cukup kompleks, mengingat daerah ini menjadi salah satu wila­yah dengan ba­nyak in­ves­tor di sektor perkebunan.

“Persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat cukup banyak dan beragam. Karena itu, penting bagi masyarakat dan perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja,” ujar Ali Muda.

Ia juga menam­bah­kan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen kuat melindungi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui aturan yang dapat melindungi mereka dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai de­ngan peraturan perundang-undangan,” harap Ali Muda.

Kegiatan sosialisasi ter­sebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflai­zar, Sekre­taris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Suma­tera Barat Rini Yuliet, serta Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II, Patrianus Syahiid.

Mereka menyampaikan berbagai informasi terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019, termasuk mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja lokal, serta pentingnya si­nergi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat.

Dengan adanya sosia­lisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (rgr)