MENTAWAI, METRO— Sekitar 150 warga Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Mentawai, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Taileleu ini menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas tanah ulayat.
Usai berorasi di depan Gedung DPRD, massa sempat bergerak menuju Kantor Bupati. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang menghadiri rapat di DPRD, warga melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama.
Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan mempersilakan perwakilan masyarakat melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” ujar Koordinator Aksi, Mangasa, kepada wartawan.
Mangasa menegaskan, aksi tersebut merupakan inisiatif murni masyarakat tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,” tegasnya.
Aksi ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Kaum Taileleu.
Plang tersebut menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, merupakan kawasan hutan produksi di bawah penguasaan negara.
Namun, masyarakat menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan sejumlah dokumen resmi, lahan tersebut termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.
Beberapa dokumen yang dimiliki masyarakat antara lain, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, Klarifikasi dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat UPTD KPHP Mentawai, yang menyatakan lahan ±736,27 hektare tersebut berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB, serta Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023, yang menegaskan pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya, mencabut plang yang dipasang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga. Menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra usaha lokal. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.
Selanjutnya, mendorong penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL. Penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif dan transparan. Pemerintah diminta tidak menggunakan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah segera membentuk tim bersama untuk memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga.
Mangasa menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.
“Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah konkret agar konflik agraria tidak berlarut-larut dan hak masyarakat adat dapat kembali diakui secara hukum. (rom)






