TANAHDATAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar meringkus dua pengedar sabu kelas kakap yang sangat meresahkan. Keduanya diamankan usai dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang masing-masing berinisial S (38) dan W (48) tidak bisa berkutik dan mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah S, menemukan barang bukti puluhan paket sabu siap jual.
Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
“Kami melakukan pemantauan terhadap kedua pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Lintau Buo. Setelah memastikan keberadaan mereka, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga sedang bertansaksi,” kata AKP Arvi, Senin (27/10).
Dijelaskan AKP Arvi, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan beragam barang bukti narkotika jenis sabu, di antaranya satu paket besar sabu dalam plastik klip. Kemudian, enam paket sabu ukuran kecil, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.
“Selain itu, kami juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, satu botol berisi beberapa paket sabu siap edar, serta sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Arvi.
AKP Arvi menuturkan, proses penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku S, turut disaksikan Wali Nagari, perangkat nagari, serta warga sekitar. Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui barang bukti merupakan milik kedua pelaku.
“Barang bukti yang kami sita ini ditemukan di saku celana dan kamar milik pelaku S. Semua disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan masyarakat sekitar. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Arvi.
Atas perbuatannya, kata AKP Arvi, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran masyarakat sangat penting. Kami komitmen untuk memberantas narkoba. Siapapun pelakunya akan kita tangkap,” tutup dia. (ant)






