PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pria yang diduga kuat sebagai penjahat spesialis pencuri velg mobil. Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial ZN (36) dan DB (39) sempat berusaha mengelak dan membantah tuduhan petugas. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, keduanya pun langsung tertunduk malu.
Di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan membawa hasul curian. Sedangkan velg mobil yang dicuri, dijual oleh pelaku kepada orang lain.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian velg mobil yang sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Benar, dua pelaku kami amankan atas dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025 lalu,” ujar Iptu Andrio saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10).
Menruut Iptu Andrio, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku diketahui mencuri dua unit velg kendaraan roda empat dari rumah warga.
