Iqra menyampaikan pentingnya mendapatkan mengetahui Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut. Menurut Iqra para pelaku UMKM akan bisa mendapatkan informasi tentang pengembangan usaha dan juga cara memperoleh bantuan dan juga pinjaman.
Dalam Sosper tersebut, juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. Iqrapun memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana. “Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber. Saya berharap para Bapak dan Ibuk yang mengikuti Sosper ini bisa terbantu dan bisa meningkatkan usahanya,” pungkas Iqra. (rgr)
