Menurut AKP Nasirwan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp2,5 juta dari dalam kamar kontrakan. Uang tersebut disimpan korban di dalam tas yang digantung di kamar.
“Modus pelaku adalah masuk melalui pintu depan, kemudian kembali ke lokasi sehari setelah kejadian pertama dengan cara membuka engsel jendela untuk memudahkan masuk. Pelaku juga sempat mengacak-acak barang-barang milik korban di dalam kamar,” tutur dia.
AKP Nasirwan menegaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Anak Air, Padang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup AKP Nasirwan. (brm)
