Diketahui, Pemko Padang mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp 459 miliar (berdasarkan data DJPK Kemenkeu) atau sekitar 24,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menyebabkan penundaan penyampaian RAPBD 2026 dan keharusan menghemat biaya operasional.
Wawako Padang Maigus Nasir beberapa waktu lalu menyebut, dua komponen yang paling besar terpangkas yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp328 miliar lebih dan dana untuk gaji PPPK sekitar Rp115 miliar di tahun 2026.
“Secara total, kita kekurangan dana lebih kurang Rp400 miliar. Dana ini sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai, operasional, hingga pembangunan. Jadi otomatis harus kita sesuaikan kembali,” ujar Maigus Nasir.
Akibatnya, pengurangan ini memengaruhi belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan program-program pembangunan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi TKD untuk Kota Padang tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,852 triliun. Namun pada 2026, jumlah tersebut diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,393 triliun.
Secara nasional, RAPBN 2026 menetapkan Anggaran TKD sebesar Rp650 triliun. Angka ini menurun dibandingkan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam melakukan pengetatan fiskal, yang berdampak pada seluruh daerah, termasuk Kota Padang.
“Meski berat, Pemko Padang akan tetap mengutamakan pelayanan publik. Rasionalisasi ini kita lakukan dengan hati-hati agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap merasakan manfaat dari program pemerintah,” pungkas Maigus. (ren)
















