PADANG, METRO–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.
Pada Jumat (24/10), Albert menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.
“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert di hadapan peserta.
Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Solar Dex.




















