METRO BISNIS

Sosialisasikan Perda Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Albert Hendra Lukman: Penerimaan Pajak Meningkat, Pembangunan lebih Cepat

0
×

Sosialisasikan Perda Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Albert Hendra Lukman: Penerimaan Pajak Meningkat, Pembangunan lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
SOSPER—Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman menyosialisasikan Perda Pajak BBM Kendaraan Bermotor kepada warga di Kota Padang.

PADANG, METRO–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.

Pada Jumat (24/10), Albert menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan masyarakat.

Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kenda­raan bermotor, merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.

“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert di hadapan peserta.

Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi, se­perti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi, se­perti Pertamax dan Solar Dex.

Albert juga meng­ung­kapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Albert mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.

“Kalau kendaraan ba­pak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dex,” tegasnya.

Albert menambahkan, sosialisasi perda ini perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk kemajuan Sumbar.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak me­ningkat, pembangunan juga akan lebih cepat,” tutup­nya. (rgr)