Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, seperti kaleng rokok, kartu koa, cutter, parfum kaca, sendok besi, korek api, serta alat cukur. Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan dan didata untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Mai Yudiansyah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan internal serta melakukan langkah pencegahan agar tidak ada celah bagi peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari pengaruh negatif. Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan baik, aman, dan tertib,” tutup Karutan.
Pelaksanaan razia serentak ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya integritas, disiplin, serta pengawasan ketat di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.(rom)
