Diantara dampak buruk mendirikan bangunan di atas fasum, yakni menghambat akses publik, bangli liar dapat menyempitkan atau menutup akses jalan, trotoar, dan ruang publik lainnya, mengganggu mobilitas dan kenyamanan masyarakat.
Kemudian, mendirikan bangunan di atas saluran air (drainase) dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir di daerah sekitarnya. Selanjutnya, keberadaan bangunan liar juga mengganggu tata kota dan merusak estetika lingkungan.
“Selain itu, bangunan yang tidak sesuai dengan peÂruntukannya dapat memÂbahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar,” ulasnya.
Menurut Harci, Pemko Padang terus mengajak maÂsyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan baÂnguÂnan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota PaÂdang.
“Sekarang kawan-kaÂwan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus beperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum diwilaÂyah setempat dan akan seÂlalu menghimbau agar maÂsyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,” pungÂkÂas Harvi. (brm)
