PASBAR, METRO–Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumabr, Firdaus Firman.
Menurut Ali Muda, sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang hak, kewajiban, serta perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan bahwa Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, khususnya di bidang perkebunan.
Banyak investor dan perusahaan yang telah mengembangkan usaha di daerah ini, sehingga menciptakan peluang besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal.












