“Aksi bejat yang dilakukan Fikri (korban pembunuhan-red), berawal sejak Juli 2022, dimulai dengan mengintip korban saat mandi dan di kamar. Dengan memanfaatkan status korban yang menumpang tinggal, F melakukan ancaman, dan perbuatan cabul itu terus berlanjut sebanyak satu hingga dua kali sepekan hingga akhir Desember 2022,” tutur dia.
Meski begitu, tegas AKBP Andreanaldo, dalam perkara pencabulan yang dilakukan Fikri, tidak dapat diproses lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Yang kita proses, pelaku N dalam kasus pencabulan. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman, perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, atas tindakannya N terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur dia.
Kasus ini bermula ketika FP ditemukan bersimbah darah di tepi jurang dekat kandang sapinya pada malam kejadian. Saat itu, keluarga menduga FP menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka tusukan di bagian perut dan pesan ancaman misterius yang diterima anaknya agar tidak melapor ke polisi.
“Setelah mendapat tindakan medis, korban sempat siuman, namun belum sempat memberikan keterangan sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Andreanaldo menjelaskan kronologi awal peristiwa.
AKBP Andreanaldo menuturkan, pihaknya kemudian meminta izin keluarga untuk melakukan autopsi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematian.
Dikatakannya, meski fakta baru soal kasus pencabulan telah terungkap, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pelaku penusukan masih terus berlanjut.
“Identitas pelaku penusukan belum diketahui. Kami terus melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujarnya.
Saat ini Polres Pariaman menangani dua perkara berbeda yang saling berkaitan yaitu, kasus penusukan dengan korban FP, dan kasus pencabulan yang melibatkan FP serta tersangka N. Kapolres memastikan bahwa kedua kasus tersebut akan diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ozi)












