PARIAMAN, METRO —Kasus pembunuhan sadis Fikri (38) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman, pada Rabu (24/9) lalu, mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Pariaman terungkap fakta baru selain kasus pembunuhan itu. Korban Fikri diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial NB yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selain dicabuli oleh Fikri, keponakannya yang saat ini berusia 17 tahun, juga dicabuli oleh N, pria bertato yang fotonya sempat viral di media sosial yang juga dituduh oleh netizen membunuh Fikri. Namun, dari hasil penyelidikan, N tidak terlibat sama sekali dengan pembunuhan Fikri.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa N pada saat kejadian sedang tidak berada di Sumbar. N diketahui pada saat kejadian sedang berada di Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dalam pelarian akibat ketahuan melakukan tindak pencabulan pada korban NB di tanggal 21 September 2025.
“Jadi, asumsi yang beredar di media sosial, dengan mengaitkan N selaku pelaku pencabulan dengan kasus pembunuhan Fikri tidak benar. Pelaku N ini menyerahkan diri langsung dengan sengaja pulang dari Deli Serdang ke Sumbar menggunakan bus. N kami amankan saat sampai di Simpang Gudang, Agam,” kata AKBP Andreanaldo saat konfrensi pers, Kamis (23/10).
Meski tidak terlibat pembunuhan Fikri, kata AKBP Andreanaldo, pihaknya menangkap pelaku N dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan N, ia sudah melakukan pencabulan terhadap NB atau keponakan korban Fikri sejak awal Agustus 2025 di rumah tante korban dengan memaksa korban untuk membuka pintu jendela kamarnya saat malam hari.
“Pelaku N melakukan aksi pencabulan kepada NB karena keduanya pada saat itu sedang menjalin hubungan asmara. Pelaku N memaksa korban NB melalui pesan WhatsAap yang penuh ancaman, seperti akan membuat gaduh rumah tempat korban tinggal bahkan merusak rumah tersebut. Korban yang merupakan anak piatu takut karena ia hanya menumpang di rumah tantenya. Sehingga tidak mau N melakukan hal yang tidak-tidak dan menuruti permintaan N,” jelas AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo menegaskan, sesuai pengakuan N, aksi pertamanya ia lakukan dengan bujuk rayu setelah masuk ke dalam kamar korban melalui jendela, bujuk rayunya itu ternyata berhasil, meski korban sempat takut. Setelah perbuatan pertamanya, N mengaku pada korban tidak akan melakukan hal serupa lagi di waktu mendatang. Tapi ternyata perbuatan itu terus ia lakukan hingga akhir Agustus.
“Perbuatan N baru berakhir di tanggal 21 September, setelah aksinya dipergoki oleh om dan tante korban. Saat terpergok N, langsung melarikan diri, meninggalkan pakaian serta sendalnya. Barang itu kini dijadikan alat bukti dalam kasus ini saat polisi menangkpanya 27 September. Setelah N berhasil diamankan, terkuak fakta baru yang senada dengan kesaksian korban, bahwa N bukan orang pertama yang mencabulinya,” ungkap AKBP Andreanaldo.
Menurut AKBP Andreanaldo, tindak pencabulan dan persetubuhan pada korban ternyata sudah diawali oleh om korban sejak Juli 2022 yang saat ini sudah meninggal dunia. Bahkan keterangan N, ancaman yang dilakukan olehnya melalui pesan WhatsApp pada om korban setelah ketahuan berkaitan dengan tindakan yang sudah ia lakukan pada korban.
“Aksi bejat yang dilakukan Fikri (korban pembunuhan-red), berawal sejak Juli 2022, dimulai dengan mengintip korban saat mandi dan di kamar. Dengan memanfaatkan status korban yang menumpang tinggal, F melakukan ancaman, dan perbuatan cabul itu terus berlanjut sebanyak satu hingga dua kali sepekan hingga akhir Desember 2022,” tutur dia.
Meski begitu, tegas AKBP Andreanaldo, dalam perkara pencabulan yang dilakukan Fikri, tidak dapat diproses lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Yang kita proses, pelaku N dalam kasus pencabulan. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman, perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, atas tindakannya N terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur dia.
Kasus ini bermula ketika FP ditemukan bersimbah darah di tepi jurang dekat kandang sapinya pada malam kejadian. Saat itu, keluarga menduga FP menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka tusukan di bagian perut dan pesan ancaman misterius yang diterima anaknya agar tidak melapor ke polisi.
“Setelah mendapat tindakan medis, korban sempat siuman, namun belum sempat memberikan keterangan sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Andreanaldo menjelaskan kronologi awal peristiwa.
AKBP Andreanaldo menuturkan, pihaknya kemudian meminta izin keluarga untuk melakukan autopsi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematian.
Dikatakannya, meski fakta baru soal kasus pencabulan telah terungkap, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pelaku penusukan masih terus berlanjut.
“Identitas pelaku penusukan belum diketahui. Kami terus melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujarnya.
Saat ini Polres Pariaman menangani dua perkara berbeda yang saling berkaitan yaitu, kasus penusukan dengan korban FP, dan kasus pencabulan yang melibatkan FP serta tersangka N. Kapolres memastikan bahwa kedua kasus tersebut akan diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ozi)






