PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Sangir pada Rabu (21/10).
Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Syamsurizaldi dalam keterangannya menyampaikan komposisi APBD Tahun 2026. Dimana pendapatan daerah sebesar Rp.729.446.965.621 dan belanja daerah sebesar Rp.762.553.847.729 serta pembiayaan netto sebesar Rp.33.106.882.108.
“Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” ungkap Sekda Syamsurizaldi.
Maka, lanjut Sekda, KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telah sesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
















