METRO SUMBAR

Pemkab Bersama DPRD Sepakati KUA PPAS 2026, Patuhi Prinsip Anggaran Berimbang

0
×

Pemkab Bersama DPRD Sepakati KUA PPAS 2026, Patuhi Prinsip Anggaran Berimbang

Sebarkan artikel ini
TEKEN KUA PPAS— Pemkab bersama DPRD Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Sangir, pada Rabu (21/10).

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu­paten Solok Selatan menye­pa­kati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Se­mentara (PPAS) Tahun Ang­garan 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Sangir pada Rabu (21/10).

Bupati Solok Selatan diwa­kili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Syamsurizaldi dalam keterangannya me­nyampaikan komposisi APBD Tahun 2026. Dimana pendapatan daerah sebesar Rp.729.446.965.621 dan belanja da­erah sebesar Rp.762.­553.­847.729 serta pembiayaan net­to sebesar Rp.33.106.882.108.

“Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabu­paten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” ungkap Sekda Syam­su­rizal­di.

Maka, lanjut Sekda, KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telah sesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efek­tifi­tas, efisiensi, ekonomis, tran­spa­ran dan akuntabel serta mem­pertimbangkan azas man­faat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Namun dengan keterbata­san keuangan daerah, Sekda mengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat Solok Selatan.

Sekda juga menegaskan bahwa KUA PPAS APBD 2026 akan dijadikan pedoman da­lam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Solok Selatan, Ma­tius, dalam sambutannya me­n­yampaikan bahwa pem­ba­hasan rancangan KUA-PPAS­ tahun 2026 ini merupakan yang paling sulit di­ban­ding­kan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam proses pembaha­san kali ini terdapat kebijakan yang luar biasa dari pemerintah pusat, yaitu adanya pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk Solok Selatan sendiri, TKDD dikurangi sebesar Rp175 miliar,” jelasnya.

Kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.  Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan Pen­da­patan Asli Daerah (PAD) se­bagai sumber utama pembiayaan pembangunan, dengan langkah konkret berupa optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. (jef)