BERITA UTAMA

Biadab! Ayah Lampiaskan Nafsu Birahi ke Putri Kandung

0
×

Biadab! Ayah Lampiaskan Nafsu Birahi ke Putri Kandung

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AM yang mencabuli pitri kandungnya, diamankan Tim Satreskrim Polres Padangpariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korbannya masih saja terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya di Palembayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman.

Ayah bejat itu diketahui berinisial AM (45), sedangkan korban Bunga (nama samaran-red) berusia 15 tahun. Saat melancarkan aksinya, AM memanfaatkan situasi saat korban sendirian di dalam rumah dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Akibat mengalami kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat dan ketakutan berada di rumah. Perubahan sikap itulah, membuat keluarganya curiga hingga meanyakan permasalahan apa yang dialaminya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan biadab sang ayah.

Keluarga korban yang mendapat pengakuan seperti itu, dibuat murka hingga melaporkan pelaku AM ke Polres Padangpariaman. Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Gagak Hitam Reborn Satreskrim Polres Padangpariaman berhasil menangap pelaku pada Rabu dinihari (22/10).

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan pihaknya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya.  Menurutnya, kasus ini terungkap dari laporan ke SPKT Polres Padangpariaman pada tanggal 25 Agustus 2025.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap korban, didapati fakta mengejutkan bahwa pelaku tindak pidana cabul tersebut adalah ayah korban sendiri, inisial AM,” kata AKBP Faisol kepada wartawan, Rabu (22/10).

Dijelaskan AKBP Faisol,  setelah identitas pelaku diketahui dan alat bukti dikantongi, tim langsung bergerak melacak kebera­daan AM. Upaya pencarian terhadap pelaku AM akhirnya membuahkan hasil pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tim mendapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung. Tim langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, kami menemukan pelaku sedang berjalan di pinggir jalan daerah Palambayan,” ungkap AKBP Faisol.

Ditegaskan AKBP Faisol, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pelaku AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan.

“Kondisi korban mengalami trauma berat dan saat ini berada dalam pendampingan ibunya di Lubuk Alung. Terhadap korban juga diberikan pendampingan pemulihan oleh Dinas Sosial hingga ahli psikolog,” pungkasnya. (*)