Dalam arahannya, Kombes Arly menekankan pentingnya kesamaan langkah dan panduan bagi seluruh jajaran Satgas di daerah agar pengawasan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Polri mendampingi pelaksanaan di lapangan. Kita harus bertindak humanis, melakukan sosialisasi, dan memastikan tidak terjadi konflik di masyarakat. Tujuannya satu, agar harga beras stabil dan sesuai dengan HET, “ tegasnya.
Dari pihak Badan Pangan Nasional, Fitri selaku perwakilan menjelaskan bahwa kegiatan pengendalian harga beras dilaksanakan serentak di 38 provinsi, termasuk Sumbar.
“Untuk wilayah Sumbar, pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan terhadap harga beras di tingkat produsen, distributor, hingga ritel modern untuk memastikan kesesuaiannya dengan HET, “ ujarnya.
Fitri juga memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, HET untuk wilayah Zona II — termasuk Provinsi Sumbar adalah ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.
Apabila ditemukan pelaku usaha menjual beras melebihi HET, maka PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yang tergabung dalam Satgas akan memberikan langkah pembinaan berupa imbauan dan surat teguran tertulis.
“Diberikan waktu tujuh hari sejak surat teguran dikeluarkan untuk memperbaiki harga. Jika setelah tujuh hari masih menjual di atas HET, maka PPNS akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas perizinan terkait, “ jelas Fitri. (rgr)
