METRO PADANG

255 Perusahaan, 3.385 Karyawan Belum Terdaftar BPJS, Wawako: Tidak Daftarkan Pekerjanya, Perusahaan Bisa Ditutup

1
×

255 Perusahaan, 3.385 Karyawan Belum Terdaftar BPJS, Wawako: Tidak Daftarkan Pekerjanya, Perusahaan Bisa Ditutup

Sebarkan artikel ini
EVALUASI PROGUL BPJS GRATIS— Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir saat memimpin rapat evaluasi program BPJS Gratis bersama satuan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, di Aie Pacah.

PADANG, METRO —Program BPJS Gratis yang diusung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir sudah berjalan selama enam bulan lebih. Program untuk kemaslahatan umat itu dievaluasi, Selasa (21/10).

“Di satu semester pelaksanaan BPJS Gratis kita lakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” ungkap Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir saat memimpin rapat evaluasi bersama satuan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pa­dang, di Aie Pacah.

Temuan paling menge­jut­kan, hingga saat ini ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang masih belum mendaftarkan ka­rya­wannya pada program BPJS. Padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi.

“Sampai saat ini ada 255 perusahan yang belum mendaftarkan 3.386 karya­wannya di BPJS,” ucap Maigus Nasir.

Wawako berencana akan memanggil perusahaan yang belum men­daf­tarkan karyawannya. Termasuk puskesmas dan rumah sakit yang bermitra dengan Pemko Padang.

“Kita akan undang seluruhnya untuk hadir, apabila setelah itu perusahaan masih nakal (tidak men­daf­tarkan karyawan), tentunya perusahaan akan kami tutup,” tegas Maigus Nasir.

Selain itu, Wawako juga mem­beberkan temuan lain.­ Di beberapa tempat fasilitas kesehatan ditemukan oknum yang memanfaatkan BPJS Gratis. Ok­num tersebut naik kelas inap perawatan, akan tetapi justru mendapatkan fasilitas BPJS yang notabene untuk kelas III.

“Ada oknum pasien yang naik kelas I, tetapi mendapatkan fasilitas gratis yang seharusnya untuk kelas III,” kata Maigus.

Padahal seharusnya, pasien yang mendapatkan fasi­li­tas BPJS gratis ditempatkan di kelas III. Akan tetapi oknum nakal menggunakan fasilitas kelas I, dan mendapatkan fasilitas gratis.

“Obat dan pelayanan dokter didapatkannya secara gratis, sementara untuk fasilitas kamar kelasi I dibayar secara pribadi atau mandiri, tentu ini menyalahi dan kufur nikmat namanya,” sebut Wawako.

Wawako akan me­ma­ng­gil direktur rumah sakit yang ada di Padang untuk mendapatkan informasi terkait ini. Nantinya setelah itu akan dilakukan tindakan jika memang menyalahi aturan berlaku.

Rapat evaluasi BPJS Gratis yang digelar di Aula Dinas Kesehatan itu dihadiri Kadis Kesehatan, dr Sri Kurniayati, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pa­dang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Camat se-Kota Padang, serta sejumlah kepala OPD di Lingkup Pemko Padang.(brm)