METRO PADANG

Ditinggal Pemilik, Lapak PKL Sutan Syahrir Diangkut Satpol PP

0
×

Ditinggal Pemilik, Lapak PKL Sutan Syahrir Diangkut Satpol PP

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL— Petugas Satpol PP menertibkan lapak-lapak PKL yang ditinggal usai berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/10) pagi.

PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pa­dang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal usai berjua­lan di trotoar dan badan ja­lan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pa­dang Selatan, Rabu (22/10) pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Sesuai program bapak wali kota ‘Padang Sigap’ usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu langsung ke lokasi, disana diamankan beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik serta papan kayu,” kata Chandra Eka Putra.

Lapak-lapak yang diamankan tersebut telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik sudah kita pang­gil untuk menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan berlaku, jika didapati yang bersangkutan sudah berulang kali dilakukan penertiban namun ti­dak mengindahkan terpaksa ditipiringkan, namun kita masih menunggu hasil dari PPNS,” tutur Chandra.

Selain itu, Chandra Eka Putra juga mengucapkan terima kasih kepada ma­sya­rakat yang sudah turut berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya dan melaporkan adanya pe­langgaran Perda ke Pem­ko Padang termasuk ke Satpol PP Kota Padang.

“Kita mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif di wila­yah­nya serta kami imbau kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar,” katanya.

Selain itu dia juga mengajak bersama-sama menjaga Kota Padang menjadi kota yang indah dan rapi dan menjadikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada peruntukannya dan sebagaimana mestinya. (brm)