“Melalui MoU ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk Saka Adhyasta Pemilu, sebagai wadah kerjasama yang solid, antara Bawaslu dengan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Adyasta Pemilu dalam menyongsong Pemilu 2029 merupakan tonggak penting keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam menegakkan penyelenggaraan demokrasi Indonesia,” katanya.
Katanya, sehubungan Gerakan Pramuka adalah bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini kedalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis.
Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugus depan/Satuan karya dalam dukung mendukung atau memihak pada salah satu peserta. pemilu.
Maka dari itu, sudah sewajarnya Bawaslu menggandeng Gerakan Pramuka dalam upaya penegakan demokrasi, khususnya dalam mengawal terselenggaranya. pengawasan pemilu sampai tercipta pemilu yang berintegritas. “Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Kolaborasi ini adalah wujud nyata demokrasi gotong royong,” demikian isi sambutan Lolly Suhenty yang dibacakan oleh komisioner Bawaslu provinsi Sumatera Barat Beni Azis.(rul)
