“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban yang tak terima, melapor ke Polres. Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pencurinya. Tapi penangkapan membutuhkan waktu karena pelaku kabur dari Pessel,” ujar AKP Yogie.
Menurut AKP Yogie, pelaku sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hampir dua tahun dilakukan pencarian, petugas mendapat informasi pelaku berada di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik.
“Kami bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawnan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada seseorang di daerah Ampang Teras, Kecamatan IV Jurai seharga Rp 600 ribu,” tutur dia.
AKP Yogie mengakui, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pendalaman, karena kami menduga pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lain,” tutupnya. (*)\
