BERITA UTAMA

2 Tahun Buron, Pencuri Laptop dan Hp Ditangkap

1
×

2 Tahun Buron, Pencuri Laptop dan Hp Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku RMW yang terlibat kasus pencurian Laptop dan Hp ditangkap Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda pengangguran yang nekat melakukan pencurian Laptop dan Handphone (Hp). Modusnya, penjahat yang satu ini memasuki rumah korbannya pada malam hari.

Saat ditangkap di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, pada Minggu (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berinisial  RMW (21) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan dalam kasus itu.

Hanya saja, ketika ditangkap, barang bukti laptop yang dicurinya itu su­dah dijual kepada orang lain. Tim selanjutnya membawa pelaku menemui orang yang membelinya hing­ga laptop hasil curian itu bisa diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari korban yang kehilangan Hp dan Laptop.

Baca Juga  Arema FC Vs Semen Padang FC; Ujian Berat di Kanjuruhan

“Hasil penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus warna putih dan satu unit Hp Samsung Galaxy Prime,” kata AKP Yogie, Senin (20/10).

AKP Yogie menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Deri Sonita (50), warga Ampang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, pada 11 November 2023. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah ba­rang berharga.

“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami ke­rugian sekitar Rp4 juta. Korban yang tak terima, melapor ke Polres. Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pencurinya. Tapi penangkapan membutuhkan waktu karena pelaku kabur dari Pessel,” ujar AKP Yogie.

Menurut AKP Yogie, pelaku sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hampir dua tahun dilakukan pencarian, petugas mendapat informasi pelaku berada di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sa­rik.

Baca Juga  Adik Kakak Tabrak Bus, 1 Tewas

“Kami bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawnan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian ter­sebut kepada seseorang di daerah Ampang Teras, Kecamatan IV Jurai seharga Rp 600 ribu,” tutur dia.

AKP Yogie mengakui, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses pe­nyelidikan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pendalaman, karena kami menduga pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lain,” tutupnya. (*)\