Ada enam manfaat dari gebyar pemutihan akhir tahun kendaraam bermotor, pertama bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor, ketiga, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya, keempat Diskos 50 % PKB mutasi masuk provinsi Sumbar), kelima, diskon 50 % PKB kendaraan angkutan umum barang, dan keenam Diskon 70 % PKB kendaraan angkutan umum penumpang.
Untuk syarat ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Yulman menyampaikan berlaku bagi pribadi, badan dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.
“ Bagi masyarakat ingin memanfaatkan program ini, silahkan datang ke Kantor Samsat Painan, Samsat Keliling, Samsat Drive – THRU, Samsat Gerai / Mall, Samsst Nagari dan Aplikasi Signal,” kata Kasamsat UPTD Painan.
Lebih lanjut Yulman, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor masyarakat bisa datang ke kantor camat atau ke Ditlantas Polda Sumbar.
Dengan, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB Ke -2), Pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja. “ Kami di Samsat painan siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program ini,” tutupnya. (rio)
