Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat integritas, kedisiplinan, dan tata kelola yang bersih di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.
Fokus utama kegiatan ini diarahkan pada pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
Selain itu, ditegaskan pula pentingnya pencegahan terhadap penipuan, penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan, sebagai bagian dari upaya pembenahan internal yang berkelanjutan.
Kegiatan komitmen bersama ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padang untuk mempertegas tekad dalam melaksanakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba, handphone, serta barang terlarang. (rom)
