Pelaku, kata Aipda Doni, ditangkap pada Jumat (17/10) di Jorong Pasar Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/IX/2025/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 September 2025.
“Saat diamankan pelaku tak bisa mengelak, dan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Sijunjung berserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, tegas Aida Doni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 unit mesin blower dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (ndo)













