SIJUNJUNG, METRO–Pelaku pencurian mesin blower di penggilingan padi (huller) tak berkutik saat ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Penangkapan pelaku berinisial Afif (25) dilakukan setelah Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
Penangkapan itu berawal dari aksi pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada bulan September kemarin. Pelaku berhasil membawa mesin blower dari sebuah huller di Kecamatan Koto VII.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose melalui Kanit Buser, Aipda Doni Febriandi mengatakan, setelah menerima laporan atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik dan mengumpulkan barang bukti hingga keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan kemudian kita lakukan penangkapan,” tuturnya, Minggu (19/10).
Pelaku, kata Aipda Doni, ditangkap pada Jumat (17/10) di Jorong Pasar Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/IX/2025/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 September 2025.
“Saat diamankan pelaku tak bisa mengelak, dan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Sijunjung berserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, tegas Aida Doni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 unit mesin blower dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (ndo)






