“Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian terhadap barang inventaris milik UPTD BPBALP di rumah pompa Sei Nipah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar dia.
Ipda Susfi menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mencuri sejumlah alat dan mesin inventaris, antara lain pompa hisap air laut (Ebara), dinamo pemutar keong, serta beberapa perlengkapan operasional lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp103 juta.
“Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna oranye dengan nomor polisi BA 5324 QW, dua stel pakaian anak-anak, sepasang sepatu dan sandal, dua buah kunci pas, serta satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” jelas Ipda Susfi.
Setelah diamankan, ungkap Ipda Susfi, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pessel,” pungkasnya. (rio)
