PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi buronan sejak beberapa bulan yang lalu. Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial Z (40), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ini sempat berpindah-pindah tempat pesembunyian untuk menyulitkan Polisi melacak keberadaannya. Namun, Polisi yang tidak mengenal lelah, bisa menemukannya setelah 8 bulan pengejeran.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardomelalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di gudang milik Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, kawasan Kelurahan Padang Tinggi Piliang, pada Februari 2025.
“Sejak melancarkan aksi pencurian itu, pelaku Z ini menghilang. Padahal, kita sudah mengetahui identitasnya. Pelaku ini pindah-pindah dan bersembunyi. Sehingga menangkap pelaku membutuhkan waktu berbulan-bulan,” kata Iptu Anrio.
Iptu Andrio menuturkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal selama beberapa minggu terakhir. Tim secara gigih memantau setiap pergerakan yang dicurigai terkait dengan keberadaan Z.
“Begitu lokasi Z terkonfirmasi di wilayah hukum Polsek Harau, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan terukur. Tanpa perlawanan berarti, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan langsung digiring menuju Mapolres Payakumbuh untuk pendalaman kasus,” jelas Iptu Andrio.
Iptu Andrio menegaskan, pengungkapan kasus curanmor ini tidak berhenti sampai di situ. Dalam proses interogasi awal, Z membeberkan fakta bahwa ia tidak beraksi sendirian.
“Pelaku Z ternyata berkolaborasi dengan seorang rekan berinisial EB. Saat ini, EB telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Selain adanya pelaku lain, kata Iptu Andrio, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh Z dan EB ternyata sudah berada di bawah penguasaan aparat hukum dan bahkan sudah menjadi barang bukti yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
“Jadi, motor hasil curian tersebut rupanya sempat terjaring dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Tim Satlaantas Polres Payakumbuh pada bulan Mei 2025. Motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi itu disita karena digunakan dalam aksi balap liar di malam hari,” ungkap dia.
Menurut Iptu Andrio, setelah dilakukan pengecekan dengan unit tilang Sat Lantas Polres Payakumbuh, dipastikan bahwa motor hasil tindak pidana tersebut sudah diamankan dan berada di tempat yang semestinya, bahkan kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri.
“Penangkapan ini bukti nyata keseriusan kami. Kami akan terus memburu setiap pelaku kejahatan sampai ke mana pun mereka bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” pungkasnya. (*)






