“Tugas Pamapta amat berat. Pamapta wajib merespon pengaduan maupun keluhan dari masyarakat. Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan,” tegas dia.
Pamapta, kata Irjen Pol Gatot Gatot, nantinya dijabat oleh personel yang berpangkat Perwira yang akan turun langsung ke TKP untuk mengatasi permasalahan masyarakat.
“Selain untuk pelayanan, nantinya Pamapta harus bisa mengamankan Mako hingga mengendalikan seluruh piket yang ada di Polres. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” harapnya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto menambahkan, Pamapta juga memiliki tugas melakukan pencatatan dan registrasi laporan agar seluruh pelayanan terdokumentasi dengan baik dan transparan.
“Dengan diresmikannya Pamapta ini, diharapkan efektivitas pelayanan publik semakin meningkat dan kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi lebih dirasakan,” pungkasnya. (rgr)
