BUKITTINGGI, METRO–Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot resmi meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) sebagai wujud transformasi Polri dalam memperkuat pelayanan publik. Peluncuran itu dipusatkan di Polresta Bukittinggi, Jumat (17/10).
Sejumlah pejabat utama Polda Sumbar, pejabat Polres dan Forkopimda Bukittinggi hadir dalam launching tersebut. Peresmian ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli oleh Irjen Gatot Tri Suryanta dan dilakukan untuk seluruh wilayah Polda Sumbar.
Peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang terbit pada September 2025 lalu. Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek,dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Gatot menekankan bahwa Pamapta memiliki tanggung jawab untuk memastikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama pada kasus-kasus dengan tingkat kerawanan rendah.
“Laporan yang disampaikan langsung atau melalui telepon harus segera ditindaklanjuti. Ini upaya konkret untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepolisian,” tegasnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa personel Pamapta akan dibekali jabatan yang jelas serta didukung kendaraan patroli dan tim respons cepat. Selain itu, nomor aduan masyarakat wajib aktif 24 jam dan petugas harus segera menuju lokasi setelah laporan diterima.
