Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa PKS OP4D merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan di tingkat daerah. “Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, dengan menekankan sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi perjanjian,” jelasnya.
Askolani menilai, keberhasilan implementasi PKS ini akan sangat bergantung pada kolaborasi dan konsistensi seluruh pihak. “Manfaatnya akan langsung dirasakan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat posisi fiskal dalam mendukung pembangunan di daerah,” ujarnya menutup.
Program OP4D merupakan inisiatif nasional antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk mendorong integrasi data keuangan dan perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki akses lebih luas terhadap data wajib pajak, transaksi keuangan, dan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum tergarap optimal. (uus)
