PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang digelar secara daring di Ruang Randang Balai Kota, Rabu (15/10). Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kegiatan nasional yang melibatkan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Payakumbuh menjadi salah satu peserta aktif yang ikut menandatangani kerja sama strategis tersebut.
PKS OP4D bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak, penguatan fiskal daerah, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem perpajakan, sekaligus memperluas basis data pajak untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. “Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah,” ujar Bimo.
Ia berharap melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah, memperkuat pertukaran data antar lembaga, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. “Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen seluruh pemerintah daerah. Semoga sinergi ini semakin erat dan mampu mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tambahnya.
